Monday 27 November 2017

Forex Menurut Syariah


Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang y antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan hukum melakukan Tindakan-Tindakan (dewasa dan Sehat berpikiran) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (najis Bukan) 8226 8226 de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) por un lado y por el otro al aire libre 8226 Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli el aire de la mano, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA QUE ASA DAN SAHAM Yang dimaksud dengan el valor adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Syari8217ah Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah Pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juguete sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat Musulmán, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vio bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalá riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 .. 8221 hadis Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Sa8217id al-Judri, Nabi vio bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221 Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217a Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Mar. 2002. Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pata saat transaksi, dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuado Asing a. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembelian dan penjualan valora uning penyerahan pada saat itu (sobre el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. B. Transaksi HACIA ADELANTE, el transaksi pembélian que penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). D. Transaksi OPCIÓN yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidad valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 MBy. Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syariah Forex atau valuta asing (valas) yang dalam ekonomi islam, disebut, dengan, sharif, yayu jual, beli, atau, tukar, menú, Tukar menukar mata uang ini sangat dibutuhkan untuk memodahkan dalam melakukan transaksi barang ataupun jasa. Islam merupakan sistem hidup senantiasa miembro kemudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya yang menjadi ciri khas dalam Islam. Secara umum asal dari muamalah adalah boleh sehingga ini tentunya akan menjadi peluang bagi manuscrito untuk pengembangan bisnis selama tidak melanggar aturan-aturan agama. Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manuscrito tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran tersbut. El valor de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la cosecha. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) b. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama y secara tunai (attaqabudh). re. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan y secara tunai. Adaptación y aceptación de los pasajeros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, segundo. Transaksi Delantero. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena Gama Gama yang digunakan adalah yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). do. Intercambio de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram. Karena mengandung más sin respuesta (spekulasi). re. Opción Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidad valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung más sin respuesta (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, Nº: 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Cherámico adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kriteria sebagaimana tercantum dentro Kriteria berikut: 1. Jenis Usaha, barang produk, jasa yang diberikan dan akad Serta Cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangán dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudicial dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minan yang haram dan d. Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat. mi. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada lembaga Keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Cherámico wajib Untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Cherámico Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Cherámico sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah Bukan sebagai Efek sharia. Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip Kehati-hatian Serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang di manipulasi dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, la usura, maisir, risywah, maksiat kezhaliman Dan. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 de atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualano atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venta en corto) c. El comercio de información privilegiada, los miembros de la empresa informan orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margen de negociación, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban pembeliano penéelesaian Efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Siariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Hukum Saham Dalam Islam - Mengenai comercio de divisas, el comercio de saham, el índice de comercio de dan, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdida berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan párrafo Pakar Islam Apa pendapat párrafo ulemas mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, Nº: 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Cherámico adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kriteria Berikut 1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudicial dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minan yang haram dan d. Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat. mi. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada lembaga Keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Cherámico wajib Untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Cherámico Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip Kehati-hatian Serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang di manipulasi dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, la usura, maisir, risywah, maksiat kezhaliman dan, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualano atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venta en corto) c. El comercio de información privilegiada, los miembros de la empresa informan orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margen de negociación, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban pembeliano penéelesaan Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahán harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve perbandingan je de calificación mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

No comments:

Post a Comment